Beritabanten.com – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyatakan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Sebagai tindak lanjut, ketujuh anggota tersebut dijatuhi sanksi berupa Penempatan Khusus (PatSus).

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar etik kepolisian,” kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).

Affan Kurniawan diketahui meninggal dunia usai terlindas mobil taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam. Peristiwa tersebut memicu kecaman luas, baik dari sesama pengemudi ojol maupun masyarakat sipil.

Adapun tujuh anggota Brimob yang dikenai sanksi PatSus yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Abdul Karim menegaskan proses penanganan kasus ini akan terus berlanjut sesuai aturan hukum dan kode etik Polri. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com