Beritabanten.com – Pihak Kepolisian berhasil menyingkap motif kasus pembunuhan MR (49) di Hotel OYO Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Pelaku pembunuhan berinisial MF alias F, 23 tahun baru mengenal wanita paruh baya tersebut lewat media sosial facebook mengajak korban bertemu dan menginap di Hotel OYO.

“Tersangka dan korban masuk ke kamar 06 lantai 2 penginapan dan tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban. Namun korban menolak,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor  Inkiriwang, dikutip dari kabar6, Sabtu (5/7/2025).

Tersangka terus mengejar korban yang sempat pergi dari kamar dan  handphone milik MR dirampas F hingga akhirnya korban menuruti ajakan tersangka.

Lanjut Victor, tersangka mendorong korban dan melakukan perbuatan cabul dalam kamar dengan kondisi korban melakukan perlawanan meski tidak berhasil.

Tersangka F membekap korban dengan bantal hingga lemas tak berdaya dan terus memperkosa korban. Tersangka usai melampiaskan nafsu bejat meninggalkan RF pada Sabtu, 24 Mei 2025 malam.

“Tersangka juga mengambil HP milik korban lalu dijual seharga tiga ratus ribu rupiah ke temannya berinisial K,” terang Victor.

Siang keesokannya mayat korban ditemukan oleh pengelola tempat penginapan yang curiga RF tidak keluar kamar. Sehari kemudian polisi menangkap F di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa keterangan saksi, keterangan ahli, forensik penyebab kematian, pakaian korban, pakaian tersangka, 1 bantal, selimut, sprei penginapan, sepeda motor B 3638 COK dan rekaman CCTV.

Atas perbuatan tersangka F, dijerar dengan Pasal 6 C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf O Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com