Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif untuk penanganan perkara pidana.
Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.
Itu juga bersamaan dengan kesepakatan serupa antara Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten serta pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Banten.
Nurdin menegaskan komitmennya untuk memperluas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus pidana di Kota Tangerang.
Menurutnya, pendekatan ini merupakan langkah mendukung peran kejaksaan dalam menyelesaikan perkara secara damai di luar jalur pengadilan dengan syarat semua pihak yang terlibat menyetujui proses tersebut.
“Penguatan proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice adalah bagian dari upaya kami dalam mendukung kejaksaan dengan mendorong penyelesaian di luar pengadilan yang disepakati bersama,” ujar dia usai penandatanganan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (08/01/25).
Nantinya, Pemkot Tangerang dapat berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan pemberdayaan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pidana.
“Tentu saja, semua langkah yang dilakukan tetap sesuai dengan tugas dan fungsi Pemkot dalam mendukung penyelesaian kasus yang lebih adil,” tambahnya.
Nurdin berharap, penerapan keadilan restoratif ini dapat memperluas peluang penyelesaian kasus pidana dengan lebih berimbang, tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dengan dukungan pemerintah daerah.
“Kami ingin solusi ini dapat menghadirkan keadilan yang menyeluruh serta mendukung proses pemulihan, baik bagi korban maupun pelaku,” tutupnya.
Sebagai informasi, Restorative Justice adalah metode penyelesaian perkara pidana yang melibatkan seluruh pihak yang terkait, termasuk korban, pelaku, keluarga masing-masing serta tokoh masyarakat.
Proses ini lebih berfokus pada upaya pemulihan dan kesepakatan damai dibandingkan dengan penghukuman. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan