Beritabanten.com – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial DM (49), terduga pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi, sekitar pukul 07.45 WIB, di sebuah gubuk yang terletak di tengah kebun karet, Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di lokasi terpencil.

Setelah melakukan surveilans dan pemetaan sejak subuh, petugas Resmob berhasil menemukan dan menangkap tersangka di tengah kebun karet.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya yang sangat keji. DM diketahui telah melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya menggunakan cairan asam sulfat (H₂SO₄).

Korban pertama, Rahila Nada Filza (13), meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSU Zainal Abidin Banda Aceh. Sementara itu, korban kedua, Alaya Farisa (16), mengalami luka berat dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Kedua korban, yang merupakan pelajar asal Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, diduga menjadi sasaran amukan pelaku akibat rasa sakit hati dan cemburu terhadap istri pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, DM merasa cemburu setelah mengetahui istrinya (istri kedua) diduga berselingkuh dengan mantan suaminya di rumah tersebut.

“Pelaku melakukan tindakan kekerasan ini dengan alasan pribadi, yaitu cemburu terhadap istrinya yang diduga berselingkuh. Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku sangat kejam dan tidak dapat dibenarkan,” ujar IPTU Yudha Prasatya.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku ini dikategorikan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa beberapa barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kekerasannya. Saat ini, tersangka DM sudah ditahan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan kepada pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com