Beritabanten.com – Rekomendasi Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang dibuat oleh Kabupaten/Kota yang saat ini tengah berlangsung bakal segera disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur untuk ditetapkan.

Namun di balik perundingan tersebut ada hal yang luput dari atensi semua pihak yakni industri yang sedang terpuruk serta industri padat karya yang keberadaannya harus dijaga agar senantiasa keberlangsungan pekerjanya dapat dipertahankan.

“Jangan malah masuk kepada kelompok Sektoral,” ujar ketua Apindo Banten Yakub F. Ismail, dalam keterangan resmi, Sabtu (14/12/2024).

Saat ditanya awak media terkait pandangannya perihal Pleno serta Rekomendasi UMSK di delapan Kabupaten/Kota se-Banten, Apindo secara tegas menolak UMSK.

Lebih lanjut, Yakub menjelaskan bahwa meskipun penetapan itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Apindo meminta agar Pj Gubernur Al Muktabar benar-benar memperhatikan kondisi dunia usaha saat ini dan ke depan sesaat sebelum mengambil langkah besar dalam penetapannya tersebut.

“Apindo tempuh hal tersebut agar pemilik kewenangan tersebut dapat berlaku adil dan berfikir panjang terkait realitas yang ada untuk bisa menjadi kemaslahatan,” urainya.

Untuk itu, kata dia, secara konkrit Apindo mengusulkan kepada Pj. Gubernur agar UMSK Kabupaten/Kota di Provinsi Banten agar dilakukan secara Bipartit.

“Yakni antara karyawan/Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Perusahaan guna menentukan kesepakatan atas besaran kenaikannya diatas nilai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota-red) Tahun 2025,” pungkasnya

Sebagai informasi, Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com