Beritabanten.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep, mengungkapkan pemilih di Ciputat mengambil dua kertas suara tanpa sadar dan diketahui setelah selesai ketika selesai mencoblos.

Dia katakan, hal tersebut disebabkan oleh kertas surat suara terbilang tipis sehingga membuat pemilih tidak sadar mengambil dua.

“Akhirnya satu surat suara kemudian dimasukkan ke kategori surat suara rusak dan tidak dihitung. Surat suara lainnya tetap digunakan sesuai dengan pemilihan yang seharusnya,” katanya, dalam rilis resmi, Kamis (28/11).

Sementara di Pamulang, terdapat kasus dimana 3 orang pemilih mencoblos bukan di TPS tempat mereka terdaftar. Ketiga orang pemilih tersebut seharusnya mencoblos di TPS 42, namun malah mencoblos di TPS 41.

“Sedangkan satu pemilih dari TPS 36 mencoblos di TPS 42. Totalnya, ada empat orang yang mencoblos di TPS yang salah. Berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024 Pasal 50 huruf E, kejadian ini akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 41,” jelas Acep.

Kejadian lainnya terkait dengan seorang pemilih di TPS 9 Kelurahan Kademangan memiliki KTP luar daerah, tetapi masuk dalam DPT Pilkada Tangsel 2024.

Kemudian di Serpong, seorang pemilih di TPS 10 Kelurahan Rawabuntu diketahui memiliki 2 KTP Bogor dan Tangsel.

“Akhirnya, pemilih ini tidak diperbolehkan mencoblos karena kepemilikan 2 KTP melanggar aturan. Kasus ini akan kami koordinasikan dengan Disdukcapil Tangsel sebagai catatan penting, karena sesuai aturan, setiap warga hanya boleh memiliki satu KTP,” tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tangsel, Rabu (27/11/2024).

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung di TPS 28, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, berupa tindakan menghalangi tugas pengawas TPS.

Acep menjelaskan bahwa seorang ketua RW setempat melarang petugas pengawas untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara pada hari tersebut.

“Di Serpong, pengawas kami dilarang untuk mengawasi di TPS 28 Rawa Buntu,” kata Acep.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tangsel, Apria Roles Saputro, menegaskan bahwa menghalangi tugas pengawas pemilu merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Apria menambahkan, oknum yang menghalangi pengawasan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 198A, yang mencakup hukuman penjara antara 12 hingga 24 bulan serta denda antara Rp12 juta hingga Rp24 juta. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com