Beritabanten.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tangsel, Rabu (27/11/2024).

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung di TPS 28, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, berupa tindakan menghalangi tugas pengawas TPS.

Acep menjelaskan bahwa seorang ketua RW setempat melarang petugas pengawas untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara pada hari tersebut.

“Di Serpong, pengawas kami dilarang untuk mengawasi di TPS 28 Rawa Buntu,” kata Acep.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tangsel, Apria Roles Saputro, menegaskan bahwa menghalangi tugas pengawas pemilu merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Apria menambahkan, oknum yang menghalangi pengawasan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 198A, yang mencakup hukuman penjara antara 12 hingga 24 bulan serta denda antara Rp12 juta hingga Rp24 juta. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com