Beritabanten.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kini menyelenggarakan jadwal loket keliling Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses layanan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mengharapkan dengan adanya loket keliling ini Masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran tepat waktu sebelum tanggal 30 September 2024.

Karena jika pembayaran melebihi waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda sebesar 1% setiap bulannya setelah jatuh tempo.

Berikut jadwal loket keliling pada Rabu, 11 September 2024
1. UPT Barat
2. UPT Timur
3. Kelurahan Batu Jaya
4. Kelurahan Jurumudi Baru
5. Kelurahan Karang Sari
6. Kelurahan Kelapa Indah
7. Kelurahan Cibodas
8. Kelurahan Keroncong
9. Kelurahan Bojong Jaya
10. Kelurahan Sumur Pacing
11. Kelurahan Periuk Jaya
12. Kelurahan Sudimara Barat
13. Kelurahan Poris Plawad Utara
14. Kelurahan Pondok Bahar
15. Kelurahan Kreo Selatan
16. Kelurahan Pinang

Layanan keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB di tempat lokasi yang sudah ditentukan.

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan Bank BJB, Livin Mandiri, OVO, Gopay, Tokopedia, LinkAja, Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Blibli, Shopee dan lain sebagainya.

Jadwal selanjutnya dapat ditemukan di akun Instagram @bapenda_kotatangerang dan @tangerangkota. Berdasarkan postingan di akun-akun tersebut, jadwal loket keliling tersedia mulai dari 9 hingga 14 September 2024.

“Sob, jadwal loket keliling 09-14 September 2024 yaaa sob.” Akun Instagram bapenda_kotatangerang. (NUL)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com