Beritabanten.com – Pasca penangkapan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, banyak yang penasaran kondisi terakhir pelaku penggelapan kasus sewa lahan Stadium Maualana Yusuf tersebut.

Terkati hal tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang Abimantrana akhrinya buka suara. Penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu menampatkan Sarnata satu sel dengan tahanan kasus pidana umum seperti pencurian dan pencabulan.

“Ditahan bersama tahanan kasus pidana umum seperti pencabulan, pencurian, penipuan dan kasus narkoba,” ujar dia, Kamis (1/8/2024).

Penempatan Sarnata dimaksudkan untuk melalui masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Menurut AAbimantrana mengatakan, Sarnata ditempatkan di ruangan khusus bernama masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Dikatakan Abimantrana Sarnata akan menjalani masa kurungan di sana selama kurang lebih dua minggu.

Kamar mapenaling dijelaskannya sebagai tempat pertama bagi tahanan sebelum ditempatkan di blok atau kamar masing-masing. Tujuan ditempatkan di kamar mapenaling tersebut untuk bisa beradaptasi di rumah tahanan. “Biar bisa adaptasi,” ucapnya.

Diketahui, Sarnata ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang, pada Selasa sore, 30 Juli 2024 lalu. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan aset Pemkot Serang berupa tanah kosong untuk lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dengan luas 5.689,83 meter persegi.

Penyidik menjerat dia dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” tuturnya didampingi Kasi Pidsus Aditya Nugroho dan Plh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com