Kabarbanten.com – Pemkab Tangerang gelar giat Penguatan Tim Pendamping Keluarga Dalam Pelaksanaan Pendampingan Keluarga Risiko Stunting dalam rangka percepatan penanganan masalah stunting.
Dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, di Gedung Pramuka Kwarcab Tangerang, Kecamatan Curug, Rabu (3/4/2024)
Sekda mengungkapkan peran tim pendamping keluarga menjadi salah satu kunci keberhasilan percepatan penurunan stunting.
Ia menekankan, penurunan stunting harus dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan, seperti terhambatnya tumbuh kembang dan kecerdasan anak dan produktivitas.
“Problem stunting ini saling berkaitan dan memiliki penyebab dan akibat yang kompleks dan oleh karenanya diperlukan penanganan lintas sektor, strategi intervensi yang komprehensif dan berkelanjutan,” terang Rasyid.
Acara bertujuan memperkuat tim pendamping keluarga dalam pelaksanaan pendampingan keluarga resiko stunting yang menjadi prioritas nasional.
“Kehadiran kita semua mencerminkan adanya kesungguhan untuk mencurahkan pemikiran dan kerjasama dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Dia mengapresiasi usaha percepatan penurunan stunting oleh semua pihak terkait dan mengajak suruh stake holder menguatkan sinergitas dan kolaborasi.
“Mari tingkatkan sinergi program antar seluruh perangkat daerah dan kontribusi dari seluruh jaringan stakeholder agar program yang dilaksanakan lebih tepat sasaran dan terpantau dengan baik,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) KabupatenTangerang, Hendra Tarmizi berkata melatih para Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) memastikan percepatan menurunkan angka stuntinrg.
Stunting di Kabupaten Tangerang sudah turun secara signifikan dari 138 ribu menjadi 77 ribu pada 2023, lalu balita stunting sebanyak 8.300 jiwa, turun jadi 5.391 anak per 2023.
“Kita berharap nanti mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan bisa membantu menurunkan angka stunting di Kabupaten Tangerang,” tandas Hendra.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, tim pendamping keluarga memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah stunting di Indonesia.
Mereka bertugas melakukan penyuluhan, memfasilitasi pelayanan rujukan, memberikan bantuan sosial, dan melakukan surveilans kepada keluarga berisiko stunting.
Diharapkan seluruh stakeholder memiliki kesamaan persepsi, membuat rencana kerja lebih cepat, tepat, terarah, dan terukur. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan