Beritabanten.com – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memperbolehkan masyarakat untuk mengajukan proposal permintaan tunjangan hari raya (THR) atau “uang ketupat” kepada pelaku usaha.

Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara memaksa, karena hal itu dapat berpotensi menjadi tindak pidana.

“Saya tidak bilang boleh nyebar proposal. Tapi, tidak boleh memaksa karena berpotensi tindak pidana,” ujar Benyamin saat ditemui di Pondok Cabe, Pamulang, Tangsel, Rabu (12/3/2025).

Benyamin menyebutkan bahwa pengajuan proposal THR dari berbagai kelompok masyarakat biasanya meningkat menjelang Lebaran, dan permintaan tersebut umumnya ditujukan kepada warung, toko, pabrik, perkantoran, dan tempat usaha lainnya.

Ia mengingatkan agar para pemohon menerima bantuan sesuai dengan kemampuan pemberi.

Menurutnya, ia sering menerima proposal serupa menjelang Idul Fitri, namun bantuan yang diberikan bersifat pribadi karena tidak ada anggaran resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

“Saya akan usahakan sepanjang kemampuan saya, karena tidak ada pos anggarannya di pemkot. Jadi lebih (bersifat) dari pribadi,” kata dia.

Benyamin juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan adanya pihak yang memaksa dalam pengajuan proposal THR. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com