Beritabanten.com – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 7 November 2024, berakhir dengan musyawarah antara pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, Polri dan masyarakat setempat.  

Musyawarah yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kosambi ini menghasilkan lima poin kesepakatan penting yang bertujuan untuk memperbaiki situasi keamanan dan pengaturan lalu lintas, terutama terkait dengan operasional truk tambang di wilayah tersebut.  

Musyawarah yang dihadiri oleh Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Nugroho serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya menghasilkan keputusan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir. 

Berikut lima poin utama yang disepakati dalam musyawarah tersebut

  1. Pembangunan Portal di Titik Akses Wilayah

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan akan segera membangun portal pada beberapa titik akses menuju wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas, terutama kendaraan berat seperti truk tambang. 

  1. Operasi Gabungan untuk Pengawasan Truk Tambang

Akan dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan organisasi masyarakat di titik-titik rawan serta pintu akses kendaraan truk tambang di seluruh Kabupaten Tangerang. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan peraturan yang tercantum dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022. 

  1. Peningkatan Aturan Truk Tambang

Berdasarkan inisiasi dari Chris Indra Wijaya, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, akan dilakukan peningkatan regulasi yang mengatur operasional truk tambang. 

Rencana ini mencakup perubahan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 menjadi Perda (Peraturan Daerah), untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan tegas dalam pengaturan truk tambang. 

  1. Penghentian Operasional Truk Tambang Selama 3 Hari

Sebagai bentuk penghormatan terhadap korban kecelakaan yang terjadi, disepakati bahwa truk tambang yang terlibat dalam regulasi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 akan dihentikan operasionalnya selama 3 hari, terhitung mulai dari tanggal kesepakatan ini dibuat. 

  1. Komitmen untuk Menjaga Kondusivitas Kamtibmas

Semua pihak, termasuk Pemda, TNI, Polri, serta organisasi masyarakat dan mahasiswa, bersepakat untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di kawasan yang rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. 

Musyawarah ini merupakan langkah awal dalam upaya bersama untuk mengatasi permasalahan terkait truk tambang dan kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Kosambi dan sekitarnya.  

Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, berharap bahwa kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.  

“Dengan langkah-langkah konkret yang telah disepakati bersama, kami berharap dapat mengurangi kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman,” ujar Andi Ony Prihartono. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com