Beritabanten.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menertibkan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini sebagai implementasi dari Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 445 Tahun 2025 mengenai pedoman efisiensi belanja daerah.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Nur Fauziah, mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan dalam surat edaran tersebut, kendaraan dinas hanya boleh diberikan kepada pejabat eselon II dan III.

“Untuk kendaraan operasional setiap OPD dibatasi maksimal dua unit. Sementara kecamatan hanya diperbolehkan memiliki satu unit,” ujar Nur Fauziah. kemarin.

Dia juga menambahkan bahwa jika ditemukan kendaraan dinas yang melebihi batas ketentuan tersebut, maka pihaknya akan segera menarik kendaraan yang dimaksud.

“Kendaraan yang jumlahnya tidak sesuai dengan SE akan segera kami tarik dan ambil tindakan tegas. Namun, untuk OPD dengan tingkat mobilitas tinggi akan ada pengecualian,” jelasnya.

Kendaraan yang ditarik akan disimpan sementara di area Seruni, sebelum dilelang. Hasil lelang kendaraan tersebut akan digunakan untuk menambah kas daerah sebagai bentuk efisiensi anggaran.

“Kami sudah mulai melakukan penertiban ini sejak Senin kemarin, dan akan dilakukan secara bertahap ke seluruh OPD. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Cilegon, Pak Robinsar,” tambah Nur Fauziah.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Cilegon berharap dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan kendaraan dinas, sekaligus memastikan penggunaan aset daerah lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang lebih efektif dan efisien. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com