Beritabanten.com – Pelaksanaan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dihadapkan pada berbagai masalah yang memerlukan perhatian serius dari penyelenggara dan pengawas.
Di beberapa wilayah Tangerang Selatan, ditemukan sejumlah kendala, mulai dari kekurangan surat suara hingga pelanggaran aturan.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengungkapkan bahwa di TPS 52 terdapat kekurangan surat suara untuk Pemilihan Gubernur sebanyak 265 lembar, sementara surat suara untuk Pemilihan Wali Kota tercatat cukup.
Berdasarkan Pasal 84 PKPU 17 Tahun 2024, pemilih yang terdampak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
Namun, hanya 45 dari 265 pemilih yang terdaftar yang memilih di TPS 50, terdiri dari 22 laki-laki dan 23 perempuan, ujar Acep pada Rabu (27/11/2024).
Selain itu, pengawas pemilu di TPS 28 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, menghadapi hambatan serius ketika dilarang untuk melakukan pengawasan. Acep menyebutkan bahwa Ketua RW 13 Kelurahan Rawabuntu diduga terlibat dalam penghalangan tersebut.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, dan sedang dipertimbangkan langkah hukum yang tepat.
Di TPS 10 Kelurahan Rawabuntu, seorang pemilih ditemukan mencoba mencoblos menggunakan dua KTP, yaitu KTP Bogor dan KTP Tangerang Selatan.
Pemilih tersebut tidak diizinkan memilih karena melanggar aturan, dan kasus ini akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk mencegah kejadian serupa. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan