Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus membenahi pedestrian Jalan Ciater Raya agar kalangan disabilitas nyaman.
Adalah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) sekarang ini sedang merealisasikan program revitalisasi pedestrian yang terletak di Jalan Raya Ciater, Serpong Kota Tangsel
Adalah Kepala Bidang Drainase dan Pedestrian, Saflinawati menyampaikan maksu revitalisasi pedestrian agar ramah untuk kalangan disabilitas.
“Hal ini menjadi komitmen Pemkot menjadikan Tangsel kota yang inklusif untuk semua,” tegasnya pada media, Rabu (2/10/2024).
“Tentunya revitalisasi pedestrian dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menciptakan kenyamanan bagi pejalan kaki dan tentunya ramah disabilitas,” sambungnya.
Saflinawati membeberkan desain cantik dari pedestrian tersebut berupa penggantian granit dan beton menjadi batu andesit.
Selanjutnya, kanstin (pembatas trotoar) dipasang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokasi dan ubin pengarah untuk disabilitas.
“Dilengkapi juga tempat duduk, tempat sampah, tempat parkir sepeda, lampu penerangan dan bollard,” jelasnya.
Dirinya menargetkan pekerjaan pedestrian ini dapat selesai di pertengahan Desember 2024.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan pedestrian sebagaimana fungsinya jangan sampai mempergunakan untuk kebutuhan kenyamanan pengguna.

“Tidak untuk parkiri, tidak untuk dilintasi kendaraan bermotor dan kendaraan berat, tidak digunakan berjualan kaki lima, tidak dioprit atau dibeton karena sudah landai disesuaikan kanstinnya,” pungkasnya.
Ramah Disabilitas
Sebagaimana pembangunan yang lain, proyek pedestrian merupakan karya nyata menghadirkan pelayanan, perlindungan terbaik bagi seluruh masyarakat, terutama penyandang disabilitas.
“Prinsipnya adalah kota yang maju, kota yang hebat itu adalah kota yang melindungi segenap warganya termasuk warga disabilitas,” ucap Pilar Saga Ichsan beberapa waktu lalu.
Langkah implementasinya, tegas dia, Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan terus memastikan data-data yang ada, agar para penyandang disabilitas bisa mendapatkan program UHC.
“Tak hanya itu, infrastruktur juga. Dalam mendukung aktivitas penyandang disabilitas misalnya ruang-ruang publik, taman kota, kantor-kantor pemerintahan bisa diakses juga oleh penyandang disabilitas,” tambahnya.

Terus, kata Pilar, landasan hukum Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2019 adalah komitmen dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi warga disabilitas.
“Tangsel harus menjadi kota yang ramah bagi warga disabilitas,” ucapnya singkat.
Landasan Hukum Disabilitas
Melirik data 2023 yang disampaikan Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial, Angkie Yudistia, terdapat sekitar 8,5 persen penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas yang terus dilayani dengan beragam fasilitas pembangunan.
“Kita sudah punya Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Artinya Pemerintah harus melaksanakan amanah Undang Undang ini dan Presiden telah mensahkan 7 pemerintah dan 2 Perpres,” paparnya, beberapa waktu lalu.
Penyandang disabilitas diharapkan mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia agar nanti bisa lebih sejahtera dan mendapatkan seluruh haknya.
“Semoga penyandang disabilitas punya harapan baru sebagai warga nyaman tinggal di tempat tinggalnya masing-masing,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan