Beritabanten.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kelompok usia 19-34 tahun merupakan pengguna utama Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (Peer-to-Peer Lending/P2P Lending). Kelompok ini juga tercatat sebagai yang paling banyak mengalami kredit bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML),Agusman,m enjelaskan bahwa usia 19-34 tahun menyumbang porsi terbesar dalam pembiayaan yang belum lunas, yakni sebesar 51,52% dari total pinjaman pribadi. Kelompok usia ini juga mencatatkan 53,48% dari total pembiayaan bermasalah.

“Pembiayaan bermasalah didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi 53,48%,” ujar Agusman dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (11/1/2025). Kelompok ini mencakup generasi milenial yang lahir antara 1981 hingga 1996 dan generasi Z yang lahir antara 1997 hingga 2012. Saat ini, generasi milenial berusia antara 29 hingga 44 tahun, sedangkan Gen Z berusia antara 13 hingga 28 tahun.

Dalam laporan terbaru, OJK mengungkapkan bahwa pada November 2024, total utang pinjaman online (pinjol) tercatat tumbuh sebesar 27,32% dibandingkan tahun sebelumnya (yoy), mencapai Rp 75,60 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dari Agustus 2024 yang tercatat sebesar Rp 72,03 triliun.

Untuk mengatur penggunaan layanan P2P Lending, OJK telah menerbitkan peraturan baru yang menetapkan batas usia minimum bagi pengguna layanan ini, sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023. Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan LPBBT

Sesuai peraturan baru, pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Selain itu, penerima dana wajib memiliki penghasilan minimal Rp 3.000.000 per bulan untuk dapat menggunakan layanan P2P Lending.

“OJK menetapkan batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau sudah menikah, serta penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan,” ungkap OJK dalam pernyataannya.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem pendanaan yang lebih sehat dan berkualitas serta memberikan perlindungan lebih kepada pengguna layanan pinjaman online, terutama dari kalangan generasi muda yang menjadi pengguna dominan. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com