Beritabanten.com – Nahdhatul Ulama atau NU tidak sedang baik-baik saja, konflik internal Pengurus Besar (PBNU) berujung pemecatan Gus Yahya. Terhitung dari 26 November 2025, kaka dari mantan Menag Gus Yaqut itu dipaksa lengser dari kursi empuk Ketum PBNU.
Adalah Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 dengan tanda tangan Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam butir 2 berisi bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor: 4799/PB.12A.I.027199112025 tertanggal 01 Jumadil Akhir 1447H/22 November 2025 M prihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keputusan butir 3 surat tersebut.
“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian dalam butir 4.
Selanjutnya, PBNU diminta segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.
Namun, Ahmad Tajul yang mengakui menandatangani surat itu, membantah bahwa surat berisi pemberhentian. Kata dia, surat itu sekedar surat edaran.
“Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” ujar dia saat dimintai dikonfirmasi pada Rabu, 26 November 2025.
Dia mengatakan proporsi tanggapannya sebagai pribadi bukan mewakili lembaga.
“Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya,” ujar dia.
Adapun kesimpulan hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang mendesak Gus Yahya mundur dari Ketua Umum PBNU terjadi pada 20 November 2025.
Sebanyak 37 orang dari total 53 pengurus harian Syuriah PBNU yang mengikuti Rapat Harian Syuriyah PBNU yang menilai kehadiran narasumber yang berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
Tindakan Gus Yahya juga juga bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Hasil Rapat Syuriyah PBNU berisi perintah kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri selama tiga hari dari tanggal 20 November 2025 yagn jika tidak memenuhi akan diberhentikan oleh Syuriah PBNU.
Namun, Gus Yahya menanggapinnya tidak sesuai isi surat dengan menolak untuk mundur.
“Saya sama sekali tidak tebersit pikiran untuk mundur karena saya mendapat amanat dari muktamar ini untuk lima tahun,” kata Gus Yahya kepada awak media di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Jawa Timur, Ahad dini hari, 23 November 2025. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan