Beritabanten.com – Kasus dugaan hubungan terlarang antara artis Inara Rusli dan pengusaha muda Insanul Fahmi kini berkembang menjadi laporan resmi ke polisi.
Persoalan ini awalnya terungkap setelah Wardatina Mawa, istri sah Fahmi, mengungkap kondisi rumah tangganya melalui Instagram.
Dalam unggahannya, Wardatina—yang dikenal sebagai konten kreator muslimah—menuding suaminya menjalin hubungan dengan Inara Rusli.
Tak berhenti di media sosial, ia pun melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.
Wardatina mengaku telah memegang rekaman CCTV yang diduga menunjukkan adanya tindakan perzinaan.
Bukti inilah yang menjadi dasar dirinya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Perkara ini semakin mencuri perhatian publik setelah Insanul Fahmi mengungkap bahwa dirinya sudah menikah siri dengan Inara, mantan istri vokalis Last Child, Virgoun. Pernyataan tersebut membuat polemik kian berkembang.
Pengacara senior Hotman Paris turut memberikan analisisnya terkait laporan yang dibuat Wardatina.
Ia menyebut bahwa laporan tersebut sah-sah saja dilakukan, selama didukung bukti kuat, sekalipun Insanul dan Inara mengklaim telah menikah siri.
Hotman menegaskan bahwa pernikahan siri tidak diakui sebagai pernikahan sah dalam sistem hukum negara.
“Secara hukum negara, nikah siri tidak dianggap sebagai pernikahan,” ujar Hotman.
Karena tidak tercatat secara resmi, lanjut Hotman, istri sah yang menikah secara negara tetap memiliki hak untuk melaporkan dugaan perzinaan apabila menemukan bukti yang relevan.
“Selama belum ada pernikahan yang sah menurut hukum negara, istri resmi bisa melaporkan dugaan perzinaan jika memiliki bukti,” jelasnya.
Kendati demikian, Hotman menilai bahwa pembuktian kasus seperti ini kerap sulit dilakukan.
Menurutnya, secara logika pasangan yang menikah siri hampir pasti sudah melakukan hubungan suami istri, tetapi membuktikannya dalam proses hukum bukan hal yang sederhana.
“Itu yang membuatnya sulit dibuktikan. Secara logika, pasangan yang menikah siri hampir pasti sudah berhubungan intim,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menindaklanjuti laporan Wardatina. Proses hukum diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik ke depan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan