Beritabanten.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Sudiar mengungkapkan rasa syukur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Tangsel.
Dia menjelaskan Raperda tersebut menyisakan satu tahapan lagi, yakni pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
“Raperda ini segera dibawa ke rapat paripurna internal untuk mendapatkan persetujuan seluruh fraksi”, katanya pada media, ketika mengikuti manqib Syaikh Abdul Qodir Jailani di kediaman Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fuazi, Sabtu malam 23 Agustua 2025.
“Raperda yang diinisiasi Fraksi PKB sejak 2021 itu baru resmi masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada 2023,” dia tambahkan.
Kader Cak Imin Tangsel ini membeberkan prospek pembahasan Raperda segera ditindaklanjuti dalam rapat paripurna dengan pengawalan ketat Fraksi PKB selaku inisiator utama.
“Dalan waktu dekat Pansus Raperda fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah terbentuk. Ini bisa segera disahkan menjadi Perda,” kata dia penuh semangat.
Alasan penting pengesahan Raperda, dikatakan, sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap keberadaan 99 pondok pesantren di Kota Tangsel.
Sudiar meminta Pemkot Tangsel harus menyambut positif kehadiran Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pesantren dinyatakan hadir ratusan tahun sebelum Soekarno-Hatta bacakan teks proklamasi.
“Setelah ratusan tahun pesantren menjadi bagian penting bangsa ini, sudah saatnya ada aturan yang mengatur fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Tangsel dan jangan sampai dipandang sebelah mata,” demikian dia menutup.
Diberitakan, Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi mencanangkan diskusi maraton terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pesantren di Kota Tangerang Selatan.
Raperda tersebut dikatakannya sebagai ajuan DPC PKB Kota Tangsel sejak 2021, namun baru tahun ini menjadi agenda persidangan di DPRD Kota Tangsel.
“PKB Tangsel harus menggelar diskusi maraton dengan melibatkan semua pengasuh pondok pesantren di Tangsel,” kata dia, ketika menggelar manakib di kediamannya, di Keluragan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong Kota Tangsel, Sabtu malam 23 Agustus 2025.
“Kan banyak itu pesantren, baik yang salaf (mengaji tanpa sekolah) dan modern (mondok dan sekolah umum),” dia tambahkan.
Diskusi maraton tersebut dikatakan merupakan komitmen PKB sebagai partai yang lahir dari rahim alim ulama.
Anggota DPR RI Komisi V tersebut menyebut UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren merupakan karya legislasi PKB tingkat Nasional sebagai manifestasi dukungan legal.
“PKB Tangsel akan terus memperjuangkan Perda Pesantren sebagai komitmen pada keberadaan peaantren di Tangsel,” ucap dia.
Pesantren di Tangsel pada gilirannya akan menjadi pilar dalam memperkuat generasi berkualitas dalam ilmu agama sekaligus ilmu pengetahuan.
“Perda akan melapangkan peran pesantren dalam pembangunan. Dan PKB Tangsel akan terus mengawalnya sampai disahkan,” demikian(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan