Beritabanten.com — Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah ditetapkan sebesar Rp 54,1 juta.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Penetapan ini menunjukkan adanya penurunan biaya dibandingkan penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada 2025 total BPIH mencapai Rp 89,4 juta, dengan porsi pembayaran jemaah sebesar Rp 55,4 juta atau sekitar 62 persen dari total biaya. Artinya, biaya haji tahun 2026 turun sekitar Rp 2 juta dibanding tahun lalu.
Selain membahas besaran biaya, pemerintah juga menetapkan kuota haji Indonesia untuk 2026 sebanyak 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing ibadah, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Penurunan biaya ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi calon jemaah sekaligus menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji agar tetap aman, nyaman, dan efisien. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan