Beritabanten.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) mencuat di sejumlah kecamatan di Kota Tangerang. Para guru disebut diminta menyetor sejumlah uang dengan dalih “kebersamaan” terkait proses pencairan dana sertifikasi.
Informasi yang beredar di kalangan guru menyebut pungutan tersebut diduga diinisiasi oleh pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKGPAI) di masing-masing kecamatan. Nominal yang diminta bervariasi, namun dalam salah satu informasi yang beredar, pungutan dipatok sekitar Rp375 ribu untuk guru ASN dan Rp275 ribu untuk guru Tenaga Harian Lepas (THL).
Permintaan setoran disebut disampaikan melalui grup pesan maupun pesan pribadi kepada guru yang belum melakukan pembayaran. Bahkan beberapa guru mengaku masih ditagih hingga kini untuk pungutan yang disebut berasal dari tahun sebelumnya.
Pungutan tersebut disebut sebagai bentuk “kebersamaan” atau ucapan terima kasih kepada pegawai Kementerian Agama yang membantu proses pencairan dana sertifikasi guru.
sejumlah guru mempertanyakan praktik tersebut karena pencairan dana sertifikasi merupakan tugas dan kewajiban resmi aparatur negara, sehingga tidak semestinya diikuti dengan pungutan dalam bentuk apa pun.
Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar, karena meminta imbalan atas layanan administrasi yang seharusnya diberikan secara resmi oleh negara. Terlebih, dana sertifikasi guru merupakan hak yang diberikan pemerintah sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru.
Sejumlah guru yang mengetahui praktik tersebut mengaku berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi mereka merasa keberatan dengan pungutan tersebut, namun di sisi lain muncul kekhawatiran jika tidak ikut menyetor akan memengaruhi proses administrasi yang berkaitan dengan pencairan hak mereka.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungutan tersebut. Namun sejumlah kalangan berharap Kementerian Agama, pemerintah daerah, maupun aparat pengawas internal dapat menelusuri praktik ini secara transparan, agar tidak ada lagi pungutan yang membebani guru di luar aturan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam birokrasi pelayanan publik: ketika proses administratif yang seharusnya menjadi kewajiban negara justru berubah menjadi ruang pungutan terselubung. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan para guru, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan dan birokrasi pemerintah. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan