Beritabanten.com – Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, H.E. Faisal bin Abdullah Al-Amudi, meminta Indonesia untuk kembali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Dubes Faisal menyebutkan bahwa saat ini, PMI terbanyak di Arab Saudi berasal dari negara-negara non-Muslim seperti India, Thailand, dan Filipina.

Hal tersebut disampaikan saat pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (4/12/2024)

“Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara Muslim,” ungkap Faisal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2024).

Selain itu, Dubes Faisal juga meminta dukungan dari pemerintah Indonesia untuk mempermudah kerja sama ekonomi dan investasi antara kedua negara, termasuk dalam sektor pariwisata.

Faisal menyebutkan bahwa Indonesia memiliki peran penting sebagai negara Muslim dengan ekonomi kuat di kawasan Asia Tenggara dan aktif di G20. Namun, ia menyoroti adanya hambatan untuk Indonesia dalam mengakses sektor investasi dan pariwisata di Arab Saudi.

“Pergerakan orang per orang sangat penting untuk mendukung kerja sama antar kedua negara,” ujar Faisal. Ia berharap hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi dapat lebih ditingkatkan dengan adanya kemudahan dalam berbagai sektor tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, Menko Yusril mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh Dubes Faisal akan didalami lebih lanjut.

Namun, Yusril juga menegaskan bahwa kebijakan Golden Visa yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah memudahkan para investor untuk datang dan berinvestasi di Indonesia.

“Sebenarnya sudah ada kebijakan Golden Visa yang sangat memudahkan bagi para investor untuk bisa datang ke Indonesia,” kata Yusril.

Selain itu, Yusril juga menyoroti penurunan signifikan jumlah PMI di Arab Saudi, yang sebelumnya mencapai sekitar 2 juta orang, namun kini hanya sekitar 100.000 orang. Penurunan ini diduga akibat moratorium yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun.

“Sepertinya memang sudah saatnya kedua negara berunding untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang komprehensif, tidak hanya di bidang ekonomi dan investasi, tetapi juga terkait pengiriman tenaga kerja. Kami tentu juga memerlukan perlindungan hukum bagi PMI yang berada di Arab Saudi,” lanjut Yusril.

Yusril menambahkan bahwa kerja sama yang sudah terjalin antara Indonesia dan Arab Saudi perlu terus dilanjutkan dan dikembangkan. Ia menyatakan bahwa permintaan Dubes Faisal akan segera dikoordinasikan secara internal dan dengan kementerian terkait di Indonesia.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia saat ini masih menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 22 Tahun 2014 yang memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

Dengan adanya peraturan tersebut, Kemenaker berharap dapat meningkatkan perlindungan bagi PMI dan memastikan bahwa penempatan tenaga kerja di luar negeri dilakukan dengan lebih aman dan terorganisir. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com