Beritabanten.com – Seorang perempuan berusia 21 tahun asal Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di lingkungan tempat kerja.
Terlapor disebut merupakan atasan langsung korban yang menjabat sebagai manajer di salah satu perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Pandeglang.
Peristiwa tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Pandeglang. Keputusan melapor diambil setelah keluarga mencermati perubahan sikap dan kondisi psikologis korban yang dinilai tidak biasa dalam beberapa waktu terakhir.
Paman korban, Amir (36), mengungkapkan dugaan pelecehan bermula saat korban yang bekerja sebagai sekretaris dipanggil ke ruangan manajer seusai jam kerja.
“Korban dipanggil ke ruangan manajer setelah jam kerja. Di ruangan itu diduga terjadi tindakan yang tidak pantas,” ujar Amir saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).
Menurut Amir, berdasarkan pengakuan korban kepada pihak keluarga, dugaan pelecehan tidak terjadi sekali. Perilaku tidak pantas tersebut diduga berlangsung selama beberapa bulan dengan berbagai bentuk perlakuan yang dinilai melampaui batas, salah satunya merangkul korban.
Adapun kejadian yang dianggap paling serius diduga terjadi pada pertengahan Januari 2025.
“Yang paling berat terjadi pada hari Selasa. Dalam laporan ke polisi, korban menyebut adanya dugaan perabaan pada bagian tubuh tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku merupakan manajer di perusahaan PTPN IV Regional Jawa Barat–Banten yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang.
Kasus ini baru terungkap setelah kondisi mental korban memburuk. Korban disebut mengalami tekanan psikologis, kerap menangis, menarik diri dari lingkungan sekitar, hingga mengalami penurunan kondisi fisik.
“Korban sempat merasa takut dan malu untuk bercerita. Setelah terus didorong oleh orang tuanya, akhirnya korban bersedia terbuka. Dari situ keluarga langsung membuat laporan dan saya diminta mendampingi ke Polres,” tutur Amir.
Laporan resmi dilayangkan ke Polres Pandeglang pada 21 Januari 2025. Dalam proses penyelidikan, korban telah menjalani visum di RSUD Berkah Pandeglang. Saat ini korban sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan masih mendapat pendampingan intensif dari keluarga.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Widianto, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Pengaduan telah kami terima dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Widianto.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta memastikan perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan