Beritabanten.com – Seorang pilot senior dengan inisial LPS dari sebuah perusahaan penerbangan kargo dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap dua warga di Perumahan Emerald Garden, Perigi, Pondok Aren. Salah satu korban, Vincent Hermanus Pooroe, melaporkan kejadian tersebut setelah menjalani visum pada Jumat (8/11/2024).

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/143/X/2024/SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Nomor: SP.Lidik/145/X/2024/Sek. Aren terkait dugaan penganiayaan yang mengacu pada Pasal 351 KUHP.

Korban lain, Irwan Tahar, membenarkan kejadian ini pada Jumat, 8 November 2024, dengan menyatakan bahwa insiden yang melibatkan pemukulan terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024.

Namun, pada hari yang sama, LPS membuat laporan balik di Polres Tangsel dengan tuduhan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.

Laporan LPS tercatat dengan nomor LP/B/2261/X/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Irwan menyatakan keterkejutannya atas laporan balik tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya justru dihadapkan pada risiko menjadi tersangka. Ia menerima surat panggilan dari kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait laporan LPS.

Dalam keterangannya, Irwan memaparkan kronologi kejadian. Bersama Vincent, ia membeli pipa paralon yang pecah di sekitar rumah LPS.

Saat membersihkan pecahan pipa tersebut, LPS mendatangi mereka dengan marah dan menuduh mereka merusak propertinya. Meskipun sudah dijelaskan bahwa pipa tersebut milik mereka, LPS tetap marah dan langsung menyerang Vincent, memukul dan mencekiknya hingga terjatuh.

Irwan berusaha melerai, tetapi istri LPS juga terlibat dalam penyerangan. Bahkan, seorang sopir tetangga turut membantu melerai kejadian tersebut. Irwan kemudian membawa Vincent ke RS Pondok Indah Bintaro untuk pemeriksaan medis.

Polisi menyarankan agar visum dilakukan di Puskesmas Pondok Aren karena alasan biaya. Visum dilakukan dengan pendampingan dari Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, dan laporan polisi dibuat setelahnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dengan kepolisian mengumpulkan berbagai bukti termasuk rekaman CCTV milik korban untuk memperkuat laporan. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com