Beritabanten.com – Polisi memberlakukan aturan ganjil genap di jalur Puncak, Bogor, untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) yang diberlakukan pada hari ini pukul 16.00 WIB Selasa, (24/12/2024).

Aturan ini berlaku pada tanggal 24, 25, dan 26 Desember 2024, sebagaimana diumumkan oleh Satlantas Polres Bogor melalui akun Instagram resminya @satlantaspolresbogor.tmc

“Bagi kendaraan yang Ber-TNKB/Ber-Plat Nomor Polisi Tidak Sesuai dengan Tanggal Diberlakukannya Ganjil Genap, akan Diputar Balik oleh Petugas,” ujar Satlantas Polres Bogor.

Pengendara diminta menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap. Kendaraan yang tidak sesuai akan diminta putar balik oleh petugas di lapangan.

Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan di kawasan wisata tersebut. Sebelumnya, kebijakan serupa diterapkan pada 20-22 Desember 2024.

Satlantas berharap upaya ini dapat mencegah kemacetan parah seperti yang terjadi pada September 2024 lalu, di mana kendaraan terjebak hingga 14 jam selama akhir pekan panjang. [Mg-3]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com