Beritabanten.com – Proses panjang dalam memberikan gelar Pahalawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto dan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) belum berahkir.

Sejak ususlan itu muncul dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI periode 2019-2024 pada 25 September 2024, pemerintah belum kunjung memutuskan

Dalalm Sidang tersebut juga, MPR memberikan rekomendasi pemulihan hak-hak Presiden pertama sekaligus Proklamator Kemerdekaan Soekarno.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjelaskan kini tidak ada ladi alasan hukum dan politik yang bisa menghalangi proses pemerian gelar Pahlawan Nasional.

“Tidak ada lagi ganjalan hukum maupun politik bagi negara untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Pak Harto,” kata dia, dinukil dari rmol, Kamis 9 Oktober 2025.

Bamsoet mengatakan, sebagai salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan kepada jasa-jasa Presiden Soeharto, MPR telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

“Dengan demikian maka tidak ada ganjalan yang bisa menghalangi lagi saat negara memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada beliau,” kata Bamsoet.

Keputusan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, kata Bamsoet, akan menjadi langkah bersejarah dan simbol rekonsiliasi nasional.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menghormati pemimpinnya dan menempatkan sejarah secara adil, tanpa dipengaruhi oleh emosi politik masa lalu,” pungkas Bamsoet. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com