Beritabanten.com – Dua pria di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ditangkap saat tengah asyik menikmati narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kampung/Desa Pasir Nangka.

Keduanya, Zulkifliyansyah (24) dan Agam Kurniawan (37) diamankan polisi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 03.50 WIB.

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

“Tim langsung melakukan pemantauan dan mendapati dua pria tersebut di dalam rumah,” ujarnya, Sabtu (1/2/25).

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu di dalam kantong jaket milik Zulkifliyansyah.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus klip bening berisi sabu seberat 0,32 gram dan satu bungkus lainnya yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara,” tegas AKP I Made Artana. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com