Beritabanten.com – Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi mencanangkan diskusi maraton terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pesantren di Kota Tangerang Selatan.
Raperda tersebut dikatakannya sebagai ajuan DPC PKB Kota Tangsel sejak 2021, namun baru tahun ini menjadi agenda persidangan di DPRD Kota Tangsel.
“PKB Tangsel harus menggelar diskusi maraton dengan melibatkan semua pengasuh pondok pesantren di Tangsel,” kata dia, ketika menggelar manakib di kediamannya, di Keluragan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong Kota Tangsel, Sabtu malam 23 Agustus 2025.
“Kan banyak itu pesantren, baik yang salaf (mengaji tanpa sekolah) dan modern (mondok dan sekolah umum),” dia tambahkan.
Diskusi maraton tersebut dikatakan merupakan komitmen PKB sebagai partai yang lahir dari rahim alim ulama.
Anggota DPR RI Komisi V tersebut menyebut UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren merupakan karya legislasi PKB tingkat Nasional sebagai manifestasi dukungan legal.
“PKB Tangsel akan terus memperjuangkan Perda Pesantren sebagai komitmen pada keberadaan peaantren di Tangsel,” ucap dia.
Pesantren di Tangsel pada gilirannya akan menjadi pilar dalam memperkuat generasi berkualitas dalam ilmu agama sekaligus ilmu pengetahuan.
“Perda akan melapangkan peran pesantren dalam pembangunan. Dan PKB Tangsel akan terus mengawalnya sampai disahkan,” demikian dia menutup.
Diberitakan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangerang Selatan kembali menegaskan komitmennya memperjuangkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKB, Muthmainnah, dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang membahas harmonisasi raperda tersebut, Selasa (19/8/2025)
Muthmainnah mengingatkan bahwa perjuangan PKB untuk menghadirkan regulasi ini bukan hal baru. Raperda Pesantren pertama kali diusulkan sejak tahun 2021, namun hingga kini belum kunjung terealisasi.
Prosesnya berjalan lambat, antara lain karena rekomendasi dari Kanwil Hukum Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten belum dikeluarkan.
“PKB sudah mengusulkan perda ini sejak 2021. Sampai hari ini perjalanan itu belum selesai. Padahal pesantren di Tangsel sangat membutuhkan dukungan regulasi agar peran mereka dalam pendidikan, ekonomi, maupun sosial mendapat pengakuan dan fasilitasi yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, di balik wajah modern Tangsel, masih banyak pesantren yang beroperasi dengan fasilitas terbatas. Santri tetap bersemangat menuntut ilmu, sementara para ustadz terus mengajar dengan penuh dedikasi meski kesejahteraan mereka masih jauh dari layak.
“Kita tidak boleh lupa, pondok pesantren adalah sekolah pertama di Indonesia. Jauh sebelum hadirnya sekolah formal gaya kolonial, pesantren sudah lebih dulu mencetak generasi berilmu, berakhlak, sekaligus mencintai tanah air. Karena itu, sudah sepatutnya pesantren mendapat perhatian lebih serius,” ujarnya.
Muthmainnah juga menekankan pentingnya dukungan anggaran agar perda ini tidak berhenti sebagai dokumen simbolis.
“Perda tanpa anggaran hanya akan menjadi hiasan. Kami mendorong Pemkot Tangsel menyiapkan alokasi khusus sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pesantren,” jelasnya.
Ia turut mengapresiasi dukungan resmi dari Kementerian Agama Kota Tangsel yang telah menyatakan komitmennya terhadap raperda ini.
“Dukungan Kemenag Tangsel menambah legitimasi politik maupun kelembagaan. Semoga harmonisasi ini bisa segera dituntaskan dan perda ini benar-benar lahir demi kepentingan pesantren dan santri,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan