Beritabanten.com — Pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di lingkungan perguruan tinggi perlu diimbangi dengan penguatan integritas akademik dan tanggung jawab intelektual. Kemampuan AI menghasilkan teks, menyusun argumentasi, dan menyajikan informasi secara cepat membuka peluang baru dalam pembelajaran dan penelitian. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan terkait keaslian karya, validitas referensi, dan keterlibatan nyata manusia dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan.

Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Seminar Nasional bertajuk “Rekonstruksi Etika Akademik di Era AI” yang diselenggarakan di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, 14 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Tholabi Kharlie memaparkan pentingnya membangun tata kelola penggunaan AI yang tidak hanya berorientasi pada kemajuan teknologi, tetapi juga menjunjung kejujuran, ketelitian, dan tanggung jawab ilmiah.

Menurut Tholabi, kehadiran AI generatif mengubah cara mahasiswa, dosen, dan peneliti memperoleh serta mengolah informasi. Teknologi ini dapat membantu menyusun tulisan dan merangkum berbagai gagasan dalam waktu singkat. Meski demikian, hasil yang terlihat meyakinkan belum tentu mencerminkan pemahaman yang mendalam atau didukung sumber yang valid.

“Pertanyaan penting di era AI bukan hanya siapa yang menulis, melainkan siapa yang benar-benar berpikir, memahami argumen, memeriksa sumber, dan bertanggung jawab atas pengetahuan yang disampaikan,” tegasnya.

Integritas Akademik Tidak Cukup Diukur dari Kemiripan Teks

Perkembangan AI mendorong perubahan cara perguruan tinggi menilai kejujuran dalam menghasilkan karya ilmiah. Pemeriksaan kemiripan teks tetap memiliki fungsi penting, tetapi tidak cukup untuk memastikan bahwa sebuah karya disusun melalui proses berpikir yang mandiri dan bertanggung jawab.

Menurut Tholabi, perhatian perlu diperluas pada keabsahan informasi, keterlacakan referensi, dan kontribusi intelektual penulis. Mahasiswa tidak cukup hanya menghasilkan tulisan yang tersusun rapi. Mereka juga harus memahami isi karya, menguasai argumentasi, dan mampu menjelaskan alasan yang mendasari kesimpulannya.

Salah satu risiko penggunaan AI adalah munculnya informasi yang keliru atau referensi yang tidak dapat ditemukan dalam sumber aslinya. Fenomena ini dikenal sebagai halusinasi AI. Apabila hasil semacam itu diterima tanpa pemeriksaan, kesalahan dapat masuk ke dalam tugas akademik, penelitian, bahkan publikasi ilmiah.

Kehati-hatian menjadi semakin penting dalam penelitian keislaman. Ketepatan kutipan ayat Al-Qur’an, hadis, kitab turats, dan pandangan ulama harus diperiksa melalui sumber yang dapat dipercaya. AI dapat membantu proses penelusuran awal, tetapi hasilnya tidak dapat langsung diperlakukan sebagai rujukan yang sahih.

Karena itu, tanggung jawab atas karya ilmiah tetap berada pada penulis. Setiap informasi yang digunakan perlu diperiksa, setiap referensi harus dapat ditelusuri, dan setiap argumen harus dapat dipertanggungjawabkan.

Tradisi Keilmuan Islam sebagai Dasar Etika AI

Dalam paparannya, Tholabi mengaitkan persoalan kepengarangan di era digital dengan tradisi keilmuan Islam. Salah satu rujukan yang disorot adalah pemikiran Jalaluddin al-Suyuthi melalui risalah al-Fāriq bayna al-Muṣannif wa al-Sāriq, yang membahas perbedaan antara pengarang dan pencuri karya.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa kejujuran dalam menisbatkan gagasan telah menjadi perhatian penting dalam tradisi intelektual. Identitas pengarang, asal-usul pengetahuan, dan pengakuan terhadap kontribusi pihak lain merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menghasilkan karya.

Nilai-nilai tersebut dapat menjadi pijakan untuk merumuskan etika penggunaan AI. Prinsip nisbah mengingatkan pentingnya atribusi yang tepat, tabayyun menekankan pemeriksaan kebenaran informasi, sedangkan keterlacakan melalui sanad memperlihatkan arti penting sumber dan proses transmisi pengetahuan.

“Tradisi keilmuan Islam mengajarkan bahwa pengetahuan harus memiliki sumber yang jelas, proses transmisi yang dapat ditelusuri, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Prinsip ini sangat relevan ketika AI menghasilkan informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti relevansi maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya hifẓ al-‘aql atau perlindungan akal dan hifẓ al-dīn atau perlindungan agama. Pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, menurutnya, semestinya mendukung kemampuan manusia untuk membaca, berpikir kritis, menilai bukti, dan menyusun argumentasi secara mandiri.

Dengan pendekatan tersebut, AI tidak seharusnya menggantikan proses intelektual mahasiswa. Teknologi justru perlu digunakan untuk memperkuat pembelajaran tanpa menghilangkan latihan berpikir, ketekunan membaca, dan ketelitian dalam memahami sumber.

Empat Pilar Etika Penggunaan AI

Sebagai pendekatan untuk memperkuat integritas ilmiah, Tholabi memperkenalkan Model Etika Akademik Berbasis Amanah (MEABA). Model ini menempatkan tanggung jawab manusia sebagai prinsip utama dalam penggunaan AI di lingkungan pendidikan tinggi.

Kerangka tersebut terdiri atas empat pilar yang saling melengkapi.

Pertama, sidq, yaitu kejujuran dan keterbukaan mengenai penggunaan AI dalam proses penyusunan karya. Pengguna perlu menjelaskan peran teknologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bantuan AI tidak disamarkan sebagai kontribusi yang sepenuhnya dihasilkan secara mandiri.

Kedua, amanah, yakni kesediaan penulis bertanggung jawab atas isi, ketepatan informasi, dan kesimpulan dalam karya ilmiah. Penggunaan AI tidak menghapus kewajiban untuk memeriksa fakta dan memastikan bahwa seluruh bagian tulisan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, isnad, yaitu keterlacakan sumber dan dasar pengetahuan. Referensi harus benar-benar tersedia dan relevan dengan klaim yang disampaikan. Penulis perlu kembali kepada sumber asli, bukan sekadar mengandalkan daftar pustaka atau kutipan yang dihasilkan sistem AI.

Keempat, ijtihad, yakni keterlibatan intelektual yang mandiri dalam menganalisis persoalan, mengembangkan argumentasi, dan merumuskan kesimpulan. AI dapat membantu menyediakan alternatif gagasan, tetapi penilaian dan keputusan ilmiah tetap membutuhkan pemahaman serta pertimbangan manusia.

Keempat pilar tersebut dapat diterapkan melalui kebijakan perguruan tinggi yang mengatur pengungkapan penggunaan AI, pemeriksaan referensi, dokumentasi proses penulisan, dan evaluasi penguasaan materi.

Penilaian akademik juga perlu memperhatikan proses di balik hasil akhir. Presentasi lisan, diskusi, ujian komprehensif, dan pembelaan argumentasi dapat digunakan untuk menilai sejauh mana mahasiswa memahami karya yang diserahkan.

Sementara itu, perangkat pendeteksi AI sebaiknya ditempatkan sebagai alat bantu pemeriksaan, bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan pelanggaran. Dugaan penyalahgunaan teknologi harus ditangani melalui pemeriksaan bukti, pertimbangan manusia, dan kesempatan yang adil bagi mahasiswa untuk memberikan penjelasan.

Perguruan Tinggi Perlu Memiliki Aturan yang Jelas

Penguatan etika AI memerlukan kebijakan yang terarah dan konsisten. Tholabi menekankan perlunya keterpaduan regulasi pada tingkat nasional, kementerian, dan institusi pendidikan tinggi agar penerapan teknologi memiliki batasan yang jelas.

Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah sebagai salah satu landasan pembahasan integritas akademik. Penerapan kebijakan tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku serta perkembangan tata kelola AI di lingkungan pendidikan.

Pada tingkat institusi, aturan perlu menjelaskan bentuk penggunaan AI yang diperbolehkan, kewajiban mengungkapkan bantuan teknologi, standar pemeriksaan sumber, dan prosedur penanganan dugaan pelanggaran. Pedoman yang jelas akan membantu dosen dan mahasiswa membedakan pemanfaatan teknologi yang mendukung pembelajaran dari praktik yang mengabaikan tanggung jawab akademik.

Bagi UIN Suska Riau, sejumlah langkah strategis turut diusulkan. Di antaranya adalah pelaksanaan program percontohan penggunaan AI yang bertanggung jawab pada jenjang magister dan doktor, penyusunan standar verifikasi sumber keislaman atau turats, pengembangan korpus AI keislaman berbasis rujukan tepercaya, serta pembentukan konsorsium etika AI bersama perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.

Inisiatif tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan institusi dalam merespons perkembangan teknologi sekaligus menjaga kualitas penelitian dan pembelajaran. Pengembangan AI untuk kebutuhan keilmuan Islam, khususnya, memerlukan perhatian pada ketepatan sumber, konteks penafsiran, dan validitas informasi yang dihasilkan.

Dengan demikian, transformasi digital di perguruan tinggi tidak hanya berfokus pada kecepatan dan efisiensi, tetapi juga pada kualitas proses akademik serta tanggung jawab terhadap pengetahuan.

AI sebagai Alat Bantu, Manusia Tetap Bertanggung Jawab

Menutup paparannya, Tholabi menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tinggi dalam menghadapi perkembangan AI tidak cukup diukur dari kemampuan sivitas akademika menguasai teknologi. Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan mempertahankan kemandirian berpikir, kejujuran dalam berkarya, dan tanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikan.

“AI harus kita tempatkan sebagai pelayan keilmuan. Teknologi dapat membantu mempercepat penelusuran informasi, menyusun kerangka, dan memperbaiki bahasa. Tanggung jawab untuk memeriksa, menafsirkan, dan menetapkan kesimpulan tetap berada pada manusia,” pungkasnya.

Gagasan etika akademik berbasis amanah tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan AI perlu berjalan beriringan dengan penguatan literasi digital dan integritas ilmiah. Dengan aturan yang jelas, budaya verifikasi, serta penilaian yang mengutamakan pemahaman, perguruan tinggi dapat memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa mengorbankan kemandirian intelektual dan adab keilmuan.

AI akan memberikan manfaat optimal ketika digunakan sebagai sarana pendukung untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, sementara kejujuran, penalaran, dan tanggung jawab tetap menjadi landasan utama setiap karya akademik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com