Beritabanten.com – Keluhan itu terus berulang dari waktu ke waktu, dari barat hingga timur Indonesia: Aceh, Papua, Sulawesi, Kalimantan. Narasinya hampir seragam—sumber daya alam mereka melimpah, tetapi kesejahteraan tidak pernah benar-benar mengikuti. Di balik tambang, migas, hutan, dan laut yang dieksploitasi besar-besaran, muncul satu pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang menikmati kekayaan itu?
Secara formal, negara memang memiliki mekanisme pembagian melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Dalam kerangka ini, pemerintah pusat mengumpulkan penerimaan dari sektor sumber daya alam, lalu mendistribusikannya kembali ke daerah penghasil dengan persentase tertentu. Namun, di titik inilah persoalan dimulai. Bagi banyak daerah, DBH bukanlah solusi, melainkan simbol ketimpangan yang dilegalkan.
Masalah pertama terletak pada struktur dasar pengelolaan. Sumber daya alam berada di daerah, tetapi otoritas fiskal tetap berada di pusat. Artinya, daerah hanya menjadi lokasi ekstraksi, bukan pengendali nilai ekonomi. Dalam sektor migas misalnya, daerah non-otonomi khusus hanya menerima sebagian dari total penerimaan, sementara porsi terbesar tetap berada di pusat. Secara ekonomi politik, kondisi ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai “value extraction tanpa value capture” di tingkat lokal.
Fakta tersebut menjelaskan mengapa sebagian daerah merasa “dikeruk”. Mereka tidak hanya menyaksikan kekayaan diambil dari tanahnya, tetapi juga menanggung dampak negatifnya: kerusakan lingkungan, konflik sosial hingga hilangnya ruang hidup masyarakat lokal. Ketika manfaat ekonomi tidak sebanding dengan beban yang ditanggung, rasa ketidakadilan menjadi sulit dihindari.
Namun, persoalan tidak berhenti di sana. Bahkan di daerah dengan status otonomi khusus seperti Aceh dan Papua, yang memperoleh skema fiskal khusus dan porsi penerimaan lebih besar, ketimpangan masih dirasakan. Ini menunjukkan bahwa besaran dana bukan satu-satunya masalah.
Distribusi internal yang timpang, ketergantungan tinggi pada transfer pusat, serta rendahnya efektivitas belanja daerah ikut memperparah situasi.
Di Aceh misalnya, daerah penghasil tertentu dapat menikmati manfaat ekonomi lebih besar, sementara wilayah lain masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan. Di Papua, besarnya transfer fiskal juga belum otomatis menghapus kemiskinan dan ketertinggalan. Kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan dalam mengonversi kekayaan fiskal menjadi kesejahteraan riil.
Dengan kata lain, problemnya bersifat ganda: struktural di tingkat pusat dan institusional di tingkat daerah.
Lebih jauh, sistem DBH juga menciptakan ketimpangan horizontal antar daerah. Daerah kaya sumber daya mendapatkan alokasi lebih besar, sementara daerah tanpa sumber daya lebih bergantung pada transfer lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU).
Akibatnya, kesenjangan antarwilayah tidak hanya menjadi persoalan kapasitas fiskal, tetapi juga menyangkut kemampuan masing-masing daerah mengubah sumber daya menjadi pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat.
Dalam perspektif teori fiskal, kondisi ini mencerminkan konflik klasik antara dua prinsip: pemerataan nasional (equity) dan hak daerah penghasil (entitlement).
Pemerintah pusat berargumen bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Namun di sisi lain, daerah menuntut pengakuan atas kontribusi ekonomi sekaligus beban sosial dan ekologis yang mereka tanggung.
Ketika kedua prinsip tersebut tidak dikelola secara seimbang, yang muncul adalah ketegangan politik yang terus berulang.
Yang membuat situasi semakin kompleks adalah dimensi politik dari desain fiskal itu sendiri. Skema DBH bukan semata produk ekonomi, melainkan juga hasil kompromi politik. Pusat mempertahankan dominasi karena sumber daya alam merupakan bagian penting dari penerimaan negara. Sementara daerah terus menekan untuk mendapatkan porsi lebih besar sebagai bentuk keadilan.
Dalam konteks ini, kebijakan fiskal menjadi arena tarik-menarik kepentingan, bukan sekadar instrumen teknokratis.
Di tingkat akar rumput, persoalan tersebut diterjemahkan secara sederhana oleh masyarakat: “Kami kaya, tapi tetap miskin.”
Narasi ini bukan sekadar retorika. Ia lahir dari pengalaman sehari-hari ketika masyarakat melihat aktivitas pertambangan berlangsung di sekitar mereka, sementara jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan dan layanan dasar belum selalu sebanding dengan nilai kekayaan yang keluar dari daerah.
Karena itu, tuntutan keadilan dari Aceh, Papua, Sulawesi, Kalimantan dan daerah lainnya tidak semestinya dianggap sebagai keluhan emosional semata. Ia merupakan sinyal adanya persoalan dalam hubungan fiskal dan politik antara pusat dengan daerah.
Selama desain pengelolaan sumber daya masih menempatkan daerah terutama sebagai lokasi ekstraksi tanpa kontrol dan manfaat ekonomi yang memadai, tuntutan tersebut akan terus muncul dan berpotensi semakin kuat.
Solusinya tentu tidak sederhana. Menaikkan porsi DBH saja tidak cukup jika tata kelola daerah tetap lemah. Sebaliknya, memperbaiki governance lokal tanpa mereformasi struktur fiskal juga tidak akan menyelesaikan akar masalah.
Yang dibutuhkan adalah pendekatan simultan: redistribusi yang lebih adil, transparansi yang lebih kuat, perlindungan lingkungan, serta akuntabilitas yang lebih ketat di semua level pemerintahan.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang siapa yang menikmati kekayaan Indonesia bukan hanya soal angka dalam APBN atau APBD. Ini menyangkut rasa keadilan dan legitimasi negara.
Ketika daerah merasa diperlakukan tidak adil, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan masyarakat, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem. Dalam jangka panjang, kepercayaan itulah yang ikut menentukan apakah kekayaan alam benar-benar menjadi modal pembangunan bersama atau justru terus menjadi sumber ketimpangan dan konflik kepentingan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan