Beritabanten.com – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana yang cukup.

Status hukum Bahar bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/1/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang mendukung peningkatan status perkara.

Perkara ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 September 2025.

Sejak laporan diterima, kepolisian telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta pendalaman materi perkara.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com