Beriitabanten.com — Seorang ahli gizi yang bertugas pada salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan mengganti menu sumber karbohidrat dari nasi menjadi ubi, yang tidak sesuai dengan ketentuan menu yang telah ditetapkan.
Peristiwa ini terungkap saat pendistribusian makanan bergizi di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Mataram. Padahal, menu makanan yang disajikan sebelumnya telah disusun oleh ahli gizi dan telah melalui proses evaluasi serta koreksi berulang kali.
Koordinator Wilayah SPPG Kota Mataram, Hermawan Riadi, menegaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan bentuk sanksi tegas akibat pelanggaran yang dilakukan secara berulang meski sudah mendapat peringatan.
“Keputusan dari wilayah adalah memberhentikan ahli gizinya. Itu merupakan sanksi berat karena sudah beberapa kali diberikan peringatan. Kami sudah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan,” kata Hermawan, Minggu (18/1).
Ia memastikan bahwa setelah pemberhentian dilakukan, menu makanan bagi para siswa telah diperbaiki dan disesuaikan kembali dengan standar yang berlaku. Evaluasi juga terus dilakukan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Kota Mataram.
Hermawan turut mengajak pihak sekolah maupun orang tua siswa untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian menu makanan bergizi yang diberikan kepada anak-anak.
“Jika kepala SPPG tidak menindaklanjuti, laporan bisa langsung disampaikan ke koordinator wilayah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh ahli gizi di masing-masing SPPG sebelumnya telah diberikan tenggat waktu selama satu pekan untuk melakukan penyesuaian menu. Namun, bagi yang tidak menunjukkan perubahan, sanksi pemecatan akan diterapkan.
“Apabila tidak ada perubahan sama sekali, maka langkah pemecatan akan dilakukan,” tutupnya. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan