Beritabanten.com – Lima provinsi di Indonesia menetapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya denda keterlambatan yang dihapus, tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya juga dihapus.
Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama bertahun-tahun dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini karena denda dan tunggakan pajak akan meningkat jika pajak kendaraan telat dibayar dan tanpa pemutihan.
Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan tinggal membayar pajak tahun berjalan (2025). Denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.
Jawa Barat
Pertama adalah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di masa lalu juga diputihkan.
Jawa Tengah
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Banten
Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak di Sulawesi Tengah ini berlaku dalam rangka HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025.
Kalimantan Timur
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum)mengumumkan program THR bagi masyarakat Kaltim. Salah satu program THR buat masyarakat Kaltim adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.(Fan)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan