Beritabanten.com – Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi atau rekreasi selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari ringan hingga berat.

“Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, bukan untuk aktivitas pribadi selama libur Nataru,” ujar Nurdin di Kota Tangerang, Jumat, 20 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengamanan Nataru di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan memantau kendaraan yang melintas.

“Kami bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga selama libur Nataru. Satpol PP juga akan dilibatkan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya. Nurdin juga menyebutkan bahwa pos pantau telah didirikan di lokasi-lokasi wisata di Kota Tangerang untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, juga menyampaikan kebijakan serupa. Ia menegaskan bahwa ASN di Tangsel dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur Nataru.

“Kendaraan dinas berpelat merah tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi atau rekreasi. Mobil tersebut harus disimpan di kantor masing-masing,” jelas Pilar.

Ia berharap ASN Tangsel mematuhi aturan tersebut dan menggunakan kendaraan pribadi atau menyewa kendaraan jika ingin berlibur. Pilar menambahkan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan ini, baik berupa sanksi ringan maupun berat. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com