Beritabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama beberapa unsur lintas sektor, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian dan TNI turun tangan menindak keberadaan TPA liar yang berada di Pladen, Pondok Ranji.

Diketahui, TPA liar Pladen Pondok Ranji kerap dikeluhkan masyarakat setempat. Dan pada akhirnya, TPA liar tersebut disegel dengan dipasang garis polisi atau police line.

Menurut Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana bahwa TPA tersebut telah dipasang police line yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.

“Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua,” ujarnya.

Hal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.

“Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi,” katanya.

Bahkan ia menegaskan apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya sudah merusak police line berarti tindak pidana telah dilakukan.

“Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi,” tegasnya. [Red]





Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com