Beritabanten.com – Mahligai rumah tangga di Kabupaten Pandeglang mayoritas tidak mampu bertahan sampai ajal menjemput. Mereka memutuskan tali perkawinan di usia cukup muda, 15-24 tahun.

Sumber media mencatat sebanyak 1.198 kasus gugatan cerai pada September 2025 di Pengadilan Agama (PA) Pandeglang yang dominan berusia muda 15-24 tahun.

Data tersebut menurun tipis jika bibandingkan dengan tahun 2024 lalu, dengan hitungan yang bercerai di bawah usia 34 tahun mencapai 808 kasus, sementara tahun 2025 turun menjadi sekitar 700 perkara.

Menanggapinya, Humas PA Pandeglang, Azhar Nur Fajar Alam berkata, pihaknya menerima 1.919 perkara, dengan 1.198 diantaranya merupakan gugatan cerai yang dominan pasangan usia muda.

“Usia 15 sampai 24 tahun itu ada 119 orang, usia 25 sampai 34 ada 562 orang, usia 35 sampai 44 itu ada 255 orang, usia 45 sampai 54 ada 53 orang, dan di atas 55 ada 12 perkara,” papar Azhar, dilihat redaksi di tangselpos.id, Rabu 24 September 2025.

Adapun usia pernikahannya, kata dia, di bawah 10 tahun yang masuk dalam tren perceraian di Kabupaten Pandeglang.

“Untuk 2025 ini, pernikahan di bawah 5 tahun sudah ada 350 perkara perceraian, sementara di bawah 10 tahun ada 362 perkara,” jelasnya.

Faktor utama penyebab perceraian di Pandeglang masih sama dari tahun ke tahun, yakni masalah ekonomi, perselingkuhan, dan judi online. Bahkan katanya, mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri.

“Dari tahun 2020 sampai 2025, perkara perceraian rata-rata 1.400 per tahun. Sekitar 80-90 persen penggugat adalah istri atau cerai gugat,” tegasnya.

Selain masyarakat umum, perceraian juga terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada 2025, tercatat ada 62 perkara perceraian melibatkan ASN, terdiri dari 43 PNS dan 19 PPPK. Namun, sebagian besar kasus itu diajukan karena pasangan sudah lama pisah sebelum proses resmi di pengadilan.

PA Pandeglang katanya, terus berupaya menekan angka perceraian melalui mediasi. Atas upaya yang dilakukan pihaknya tersebut, tahun ini ada 93 pasangan berhasil rukun kembali.

“Perceraian itu pilihan terakhir, tugas kami bukan hanya memutus perkara, tapi juga merukunkan pasangan melalui nasihat dan mediasi,” katanya.

PA Pandeglang juga menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial (Dinsos), hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk memberikan edukasi soal pernikahan kepada masyarakat.

Menurut Azhar, pasangan muda harus lebih siap secara mental dan ekonomi, sebelum menikah agar tidak mudah berakhir dengan perceraian.

“Setiap keluarga pasti ada masalah, jangan sampai persoalan kecil dibesar-besarkan hingga merusak rumah tangga. Khususnya bagi pasangan muda, kesiapan ekonomi dan psikologis sangat penting sebelum memutuskan menikah,” sarannya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com