Beritabanten.com – Wali Kota Cilegon Robinsar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Cilegon pada Senin, 10 November 2025. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses perizinan usaha restoran yang tengah populer itu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, Robinsar turut didampingi oleh Plt Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Dari pihak manajemen Mie Gacoan hadir Rio selaku Headline Eksternal Relation Manager.
“Kami ingin memastikan seluruh proses perizinannya berjalan sesuai aturan, karena memang masih ada beberapa izin yang sedang dalam tahap penyelesaian,” ujar Robinsar usai sidak.
Ia menuturkan, pemerintah pusat saat ini menerapkan mekanisme percepatan investasi yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus izin. Salah satunya adalah Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang kini masih berproses dan diharapkan segera selesai.
“Masih dalam proses. PBG diperkirakan rampung pada Kamis. Untuk izin perparkiran, sebelum terbit harus digratiskan terlebih dahulu,” jelasnya.
Robinsar menegaskan, selama izin perparkiran belum diterbitkan, pihak pengelola Mie Gacoan diwajibkan memberikan fasilitas parkir gratis bagi pelanggan.
Selain perizinan, Wali Kota juga menyoroti persoalan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi yang kerap terjadi akibat banyaknya pengunjung.
“Kami ingin memastikan semua aspek tertata dengan baik, mulai dari kualitas pelayanan hingga legalitasnya. Apalagi kalau sore, antrean pengunjung bisa mengganggu aktivitas lalu lintas,” tuturnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, manajemen Mie Gacoan berencana menyiapkan lahan parkir tambahan di area sekitar lokasi utama.
“Nanti Pak Rio akan menyiapkan lahan parkir di sebelah lokasi agar kendaraan tidak menumpuk di pinggir jalan,” kata Robinsar.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Cilegon akan terus mengawal proses perizinan agar seluruhnya dapat diselesaikan tanpa menghambat iklim investasi.
“Prosesnya masih berjalan. Regulasi percepatan investasi memang dibuat untuk mempermudah, dan pihak Gacoan juga sudah mengikuti prosedur yang ada. Kita pastikan semuanya tuntas minggu ini,” ungkapnya.
Robinsar juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang memperbolehkan pelaksanaan pembangunan sambil menunggu izin terbit, selama dokumen administrasi sudah terdaftar resmi. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan