Pemkab Tangerang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

  • Whatsapp

KAB. TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar rapat koordinasi mengantisipasi penyebaran Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di ruang rapat Cituis lantai 5 gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Selasa (22/12/2020).

Rapat yang digelar secara virtual ini mengundang seluruh Rumah Sakit Daerah dan swasta, Puskesmas se-Kabupaten Tangerang dan juga Camat se-Kabupaten Tangerang untuk mengantisipasi adanya penyebaran dan lonjakan penyebaran Covid-19 menjelang dan pasca Natal dan Tahun Baru.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Diantara lain, tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Kedua, dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru diimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan liburan ke wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 tinggi dan mengutamakan untuk tidak mudik

“Kemudian yang ketiga, tidak mengadakan kegiatan rapat atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 30 orang dan keempat yaitu menunda pelonggaran terhadap beberapa usaha pariwisata dikarenakan kondisi kasus Covid-19 masih tinggi,” ujarnya

Zaki mengungkapkan kondisi ruang perawatan Rumah Sakit semuanya sudah hampir penuh. Para direktur rumah sakit dan Kepala Puskesmas menjadikan perhatian lebih dalam.

“Apabila ditemukan pasien Covid-19 yang memiliki gejala dan juga penyakit bawaan yang membutuhkan rumah sakit ini wajib memiliki database, sekarang ini tentu saja dalam kondisi antrean,” kata Zaki.

Menurut dia, sudah menjadi tugas dan kewajiban para camat dan kepala Puskesmas apabila masyarakat yang isolasi mandiri untuk secara reguler dipantau dan juga dirawat. Seperti di rumahnya masing-masing harus dapat terjaga.

“Kita berharap maupun yang dirawat itu sesegera mungkin bisa sembuh ataupun bisa kembali negatif seperti sedia kala,” ucapnya

Disisi lain, Zaki membeberkan Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan peraturan Bupati mengenai pelaksanaan natal diwilayah Kabupaten Tangerang. Di dalam aturan tersebut berisikan pelarangan pelaksanaan perayaan tahun baru di Kabupaten Tangerang dalam bentuk apapun.

“Agar diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat tidak ada perayaan tahun baru dalam bentuk apapun, apalagi di tempat umum, agar nanti kita benar-benar bisa mereduksi dan juga menekan angka penyebaran kemudian yang pertama terus kita sosialisasikan dalam setiap kegiatan maupun aktivitas yang menyangkut kegiatan masyarakat,” tandasnya

(Ren/Red/SG)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Beritabanten.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *