Beritabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bakal mengundi nomor urut bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada Senin 23 September 2024 untuk berlaga di Pemilhan Kepada Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang 2024.

Pengundian bakal berlangsung di halamanĀ  Kantor KPU Kabupaten Tangerang di Jalan KH Syekh Nawawi, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Senin (17/9/2024).

Adapun tiga bakal pasangan calon (paslon) di Pilkada Kabupaten TangerangĀ  2024 yang memenuhi persyaratan adalah Zulkarnain-Lerru Yustira, Mad Romli-Irvansyah Asmat dan Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana merinci waktu pelaksanaan pengundian tersebut sekira pukul 20.00 WIB pada Senin 23 September 2024 malam.

Dia mengatakan, pihaknya dalam masa tunggu terkait tanggapan masyarakat mengenai persyaratan tiga paslon yang telah dinyatakan lolos administratif.

“Tanggapan masyarakat mulai dibuka KPU Kabupaten Tangerang dari 15-18 September 2024 besok,” kata dia.

Dalam acara pengundian nomor urut, diperboleh bagi paslon untuk membawa para pendukung sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku seperti pelaksanaan pendaftaran lalu.

“Pendukung paslon yang boleh ikut masuk, kita batasi masing-masing sebanyak 50 orang,” tutup. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com