Beritabanten.com – Perjanjian dagang yang baru-baru ini ditandatangani Indonesia dengan Amerika Serikat menurunkan tarif impor tertentu dan membuka akses pasar lebih luas.

Namun, di balik manfaat ekonomi yang jelas, terdapat klausul yang menegaskan mekanisme resiprokal: apabila AS memutuskan memboikot atau membatasi perdagangan dengan negara lain, Indonesia secara teoretis diwajibkan menyesuaikan sebagian kebijakan perdagangannya.

Kondisi ini menimbulkan dilema strategis. Kebijakan ekonomi Indonesia bisa terdampak oleh keputusan AS, termasuk kemungkinan terganggunya hubungan dagang dengan negara-negara yang dianggap berbeda kepentingan oleh AS.

Hubungan dengan negara-negara BRICS, misalnya, berpotensi menghadapi ketegangan diplomatik jika langkah Indonesia dipersepsi mengikuti arahan AS secara otomatis. Situasi ini jelas menjadi ujian bagi prinsip politik bebas aktif yang selama ini menjadi pilar diplomasi Indonesia.

Di dalam negeri, pemerintah menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara memanfaatkan keuntungan ekonomi dari AS dan mempertahankan kedaulatan strategis.

Kebijakan perdagangan, investasi, dan diplomasi harus disusun secara cermat agar tetap mematuhi perjanjian internasional tanpa menutup peluang kerja sama dengan negara ketiga.

Fleksibilitas, negosiasi pengecualian, dan komunikasi intens dengan mitra global menjadi kunci agar Indonesia tidak kehilangan posisi tawar dalam tatanan dunia yang semakin kompleks.

Perjanjian ini menegaskan dilema klasik antara pragmatisme ekonomi dan politik independen.

Di satu sisi, akses pasar AS menawarkan peluang investasi dan perdagangan yang signifikan.

Di sisi lain, ketaatan terhadap klausul resiprokal dapat membatasi manuver diplomasi Indonesia, terutama terhadap negara-negara yang memiliki posisi berbeda dalam geopolitik global.

Menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan prinsip politik bebas aktif menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com