Beritabanten.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok menyampaikan sejumlah masukan dan kekhawatiran atas wacana pemerintah mencampurkan etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, kebijakan ini harus dirancang dengan memperhatikan hak-hak konsumen agar tidak menimbulkan kerugian.

Masukan dan catatan dari BPKN itu meliputi, pertama, transparansi spesifikasi dan informasi. Hal ini agar konsumen tidak dirugikan, pemerintah dan pelaku industri harus memberikan data spesifikasi yang jelas, misalnya kadar etanol, dampak pada performa mesin, dan standar pengujian.

Konsumen berhak mengetahui bahwa bahan bakar yang mereka beli sesuai kualitas yang dijanjikan.

“Kdua, keandalan pengujian dan pengawasan. BPKN menekankan perlunya sistem pengujian laboratorium independen dan pengawasan distribusi agar tidak terjadi penyimpangan ataupun pencampuran diluar standar. Tanpa pengawasan ketat, risiko kerusakan mesin atau degradasi performa bisa muncul,” katanya di Jakarta, Kamis (9/10).

Lanjutnya, yang ketiga perlindungan konsumen jika terjadi kerusakan. Jika suatu saat konsumen mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM dengan etanol, BPKN berharap mekanisme ganti rugi dan klaim jaminan dapat dijalankan dengan mudah dan efektif.

Pemerintah, menurut Mufti, perlu menyiapkan payung hukum yang jelas agar konsumen tidak terlantar.

“Selajutnya, keempat tahapan dan sosialisasi bertahap. BPKN menyarankan agar penerapan etanol secara menyeluruh dilakukan dalam tahapan bertahap, bukan langsung dalam skala penuh (mandatori), sembari melakukan edukasi publik agar masyarakat dan pelaku usaha siap menerima perubahan,” ujarnya.

Kelima, kata dia, uji coba dan pilot project. Sebelum diaplikasikan secara nasional, Mufti menyarankan agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi, dan perlindungan konsumen.

Menurut Mufti, kebijakan energi seperti ini jangan hanya dilihat dari sudut efisiensi atau lingkungan, tapi juga dari sudut konsumen—apakah masyarakat akhirnya justru menjadi pihak yang dirugikan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com