Beritabanten.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa pada dasarnya seluruh pegawai SPPG maupun dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak yang sama untuk menerima THR. Pemberian tersebut mengacu pada regulasi kepegawaian ASN di Indonesia.
“Bagi ASN tentu mendapatkan THR, sesuai peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2025.
Sebelumnya, BGN mengumumkan rencana penguatan organisasi dengan merekrut sebanyak 99.000 PPPK pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis melalui penguatan peran SPPG di seluruh daerah.
Dalam pelaksanaannya, BGN telah menuntaskan seleksi tahap pertama dengan menetapkan 2.080 personel sebagai ASN yang mulai bertugas per 1 Juli 2025. Proses tersebut dilanjutkan pada seleksi tahap kedua dengan pembukaan 32.000 formasi, yang didominasi oleh posisi calon Kepala SPPG dan tenaga ahli lainnya mulai 1 Februari 2026.
Ke depan, BGN juga merencanakan pembukaan seleksi tahap ketiga dan keempat dengan total 32.460 formasi tambahan guna memperkuat pelaksanaan program MBG secara nasional. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan