Beritabanten.com – Dalam pikiran sederhan, aliran sungai adalah sesuatu yang ajek dengan mengalir mengikuti kontur, setia pada jalur yang diguratkan alam. Boleh jadi meluap, kadang menyempit, tetapi jarang benar-benar berubah arah. Namun yang di Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, bisa berbeda.
Pada pekan ini, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Tangsel menapaki ulang ruang-ruang yang selama ini lebih sering dibaca ketimbang dilihat. Dari kawasan hunian hingga pusat komersial, mereka mencoba mencocokkan peta dengan kenyataan.
Di antara deretan lokasi itu, satu temuan mengendap lebih lama tentang aliran Sungai Ciputat yang tak lagi terbaca utuh. Di Pondok Jaya, jejaknya seolah terputus. Di kawasan Bintaro, arah alirannya disebut tak lagi lurus seperti dulu.
“Harusnya melintas di area yang sekarang jadi mal dan stasiun,” ujar Ketua Pansus Ahmad Syawqi dalam keterangan resmi, dikutip redaksi Jumat 24 April 2026.
“Tapi alirannya tidak bergerak,” dia tambahkan.
Kalimat itu sederhana, tetapi menyimpan keganjilan. Sebab jika air berhenti, yang berubah bukan hanya lanskap, melainkan juga cara sebuah kota mengelola risikonya sendiri.
Penelusuran awal Pansus mengarah pada dugaan perubahan jalur. Dari arsip dan linimasa, mereka melihat indikasi bahwa aliran yang dahulu lurus kini berbelok.
Namun di lapangan, penjelasan teknis belum sepenuhnya tersedia. Bahkan perangkat daerah yang membidangi sumber daya air belum bisa memberi jawaban terang.
Di titik inilah kehati-hatian menjadi penting. DPRD berencana memanggil pengembang kawasan, PT Jaya Real Property Tbk, serta para pemangku kepentingan lain.
Bukan semata untuk mencari siapa yang keliru, melainkan untuk menyandingkan dua hal yang kerap berjalan sendiri-sendiri: dokumen dan kenyataan.
Dari pihak pengembang, narasi yang muncul berbeda. Perubahan yang terlihat di lapangan disebut sebagai bagian dari penataan kawasan—sebuah proses panjang yang, menurut mereka, telah melalui kajian dan perizinan sejak lama. Bukan mengubah aliran, melainkan mengelola ruang.
Perbedaan ini tampak bukan sekadar soal istilah. Ia menyentuh hal yang lebih mendasar: bagaimana sebuah kota memaknai sungai—sebagai elemen alam yang harus dijaga, atau sebagai bagian dari ruang yang bisa ditata ulang.
Bagi DPRD, pertanyaan itu tak bisa dilepaskan dari kenyataan lain: banjir yang berulang di Pondok Aren. Dalam konteks itu, sungai bukan hanya garis biru di peta, melainkan bagian dari sistem yang menentukan ke mana air pergi dan seberapa lama ia tinggal.
Karena itu, penelusuran akan bergerak ke dua arah sekaligus. Ke depan, melalui verifikasi dokumen dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Ke belakang, dengan menelusuri jejak perubahan yang disebut telah berlangsung sejak awal 2010-an, ketika kerangka tata ruang belum seketat hari ini.
Mungkin di sana, di antara keputusan lama dan kebutuhan hari ini, tersimpan penjelasan yang lebih utuh.
Sungai Ciputat tetap menjadi semacam tanda tanya yang mengalir pelan. Ia tidak sepenuhnya hilang, tetapi juga tidak lagi mudah dikenali. Dan seperti banyak hal dalam tata kota, yang berubah sering kali bukan hanya bentuknya, melainkan juga cara kita memahaminya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan