Beritabanten.com – Meski Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional truk tambang telah berlaku dua pekan, pelanggaran masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Sejumlah truk pengangkut batu dan tanah masih terlihat beroperasi di luar waktu yang ditentukan, terutama di Jalan Serang–Cilegon, Jalan Lingkar Selatan, dan Bojonegara–Puloampel.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Benny Yuarsa, mengakui masih ada truk tambang yang melanggar aturan meski sosialisasi telah dilakukan. “Petugas sudah mendatangi perusahaan tambang, namun sebagian sopir masih beroperasi di luar jamnya,” ujarnya.
Dishub bersama kepolisian akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan penindakan tegas.
Benny juga menyebut beberapa perusahaan belum memiliki lahan parkir, yang memicu pelanggaran jam operasi, namun memastikan tak ada tambang ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, Koordinator Kramatwatu Melawan Agung Permana menilai lemahnya penegakan hukum membuat truk ODOL masih bebas melintas dan meresahkan warga.
Ia menegaskan pihaknya siap menggelar aksi jilid III jika pemerintah tak segera bertindak tegas. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan