Beritabaten.com – Moda transportasi yang menghubungkan Jakarta dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diputuskan menjadi kereta gantung atau skytrain.
Kementerian Perhubungan RI menyatakan skytrain sebagai rangkaian dari proyek MRT Jakarta yang saat ini hanya sampai Lebak Bulus hingga ke wilayah Tangsel.
Pemerintah bakal menggandeng pihak swasta seperti pengembang perumahan besar dana hal ini Bumi Serpong Damai (BSD).
“Siapa aja yang pengembangnya, karena kan mereka punya hunian-hunian yang besar. Kolaborasi dengan pengembang-pengembang itu khususnya untuk pembangunan stasiunnya,” ungkap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Senin (12/5/2025).
Pihak pengembang yang ikut dalam pembangunan infrastruktur yang besar akan merasakan nilai kebermanfaatannya bisa dirasakan oleh warga perumahan dari pengembang tersebut serta warga sekitar.
“Jadi kita sudah memperkenalkan untuk wilayah-wilayah stasiun-stasiun tertentu yang bekerjasama dengan swasta dalam hal ini pengembang perumahan,” ujar Dudy.
Sementara itu, untuk rute Skytrain dipilih dua jalur yakni menuju Mekarsari sebagai feeder LRT Harjamukti, serta Tangsel sebagai feeder stasiun MRT Lebak Bulus. Dudy pun mengungkapkan lajurnya dan alasan menempatkan di wilayah tersebut.
“Kalau saya tidak salah itu Serpong-Bintaro kemudian nyambung ke Lebak Bulus. Jadi kalau saya lihat memang segi ekonomi skytrain masuk ke wilayah-wilayah pemukiman yang secara ekonomi juga bisa menjangkau harga sky train. Kemudian yang dari Harjamukti ke Mekarsari” bebernya.
Adanya skytrain dapat menekan macet yang terjadi di Jakarta dan wilayah penopang, sehingga masyarakat yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi bakal beralih menggunakan skytrain.
“Skytrain sepertinya lebih mudah masuk ke kawasan-kawasan pemukiman,” katanya.
Adapun alasan pemilihan Skytrain dibandingkan opsi lain seperti MRT ialah tidak perlu pembebasan lahan, yakni memanfaatkan lahan pemerintah seperti jalan raya yang sudah ada sehingga nilai proyeknya bisa lebih murah.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar bisa memanfaatkan aset atau fasilitas umum milik pemerintah daerah sebagai lokasi pembangunan tiang Skytrain.
“Pak Dirjen sedang mengupayakan adanya perubahan aturan Permendagri nomor 9 tahun 2009,” ujar Dudy. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


1 Komentar
perlu juga skytrain dari lebak bulus ke terminal pindok cabe