Beritabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berfokus pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang mengakibatkan terganggunya proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan maupun kota.

Anggota KPU Kota Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM,Heni Lestari, menyampaikan bahwa hingga saat ini, rekapitulasi suara tingkat kecamatan baru selesai di empat kecamatan, yaitu Serpong, Serpong Utara, Setu, dan Pondok Aren.

“Masih ada tiga kecamatan yang proses rekapitulasinya belum selesai, yaitu Pamulang, Ciputat Timur, dan Ciputat,” ungkap Heni pada Senin, 2 Desember 2024.

Ia menambahkan, dua TPS akan melaksanakan PSU pada Selasa, 3 Desember 2024, yaitu TPS 62 Jombang dan TPS 1 Sawah Baru. Menurut Heni, kasus yang terjadi di kedua TPS tersebut serupa dengan yang terjadi di TPS 41 Benda Baru, di mana pemilih mencoblos di TPS yang bukan tempat mereka terdaftar.

Sementara itu, Widya Victoria M., Anggota KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa kendala dalam rekapitulasi suara di Kecamatan Pamulang disebabkan oleh PSU di TPS 41 Benda Baru, sehingga proses rekapitulasi harus menunggu penyelesaian penghitungan suara di TPS tersebut.

Di sisi lain, rekapitulasi di Ciputat dan Ciputat Timur terkendala oleh pelaksanaan PSU di TPS masing-masing.

Widya juga menyebutkan bahwa KPU Kota Tangsel berencana mengadakan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota pada 5-6 Desember 2024 di Hotel Mercure, Alam Sutera.

“Batas akhir pleno rekapitulasi suara tingkat kota adalah 7 Desember 2024,” tuturnya. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com