Beritabanten.com – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai meresahkan warga setempat.

Ketua Umum Teratai Institute, Yanto, menyatakan bahwa lembaganya yang fokus pada pemerhati lingkungan telah melaporkan TPS ilegal tersebut kepada Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

“Tentu sampah ini berbahaya jika dibiarkan begitu saja, apalagi jika sampah yang juga berasal dari industri di kawasan Citra Raya dibuang bersamaan dengan sampah perumahan,” katanya Kamis, (7/11/2024).

Dalam laporannya, Teratai Institute menduga bahwa pihak perusahaan membuang sampah secara sengaja tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar.

Menurut Yanto, dampak yang ditimbulkan sangat fatal, termasuk pencemaran air, pencemaran udara, dan kerusakan habitat lingkungan hidup di sekitarnya. Ia menegaskan bahwa pengelolaan suatu kawasan wajib memiliki sistem pengelolaan sampah atau mengelola sampahnya secara mandiri.

“Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 menyatakan bahwa pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, ini sudah jelas perintahnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihak pengelola kawasan atau TPS ilegal tersebut dapat dipidanakan sesuai dengan pasal 39 UU. Ia juga mendukung tindakan Menteri Lingkungan Hidup yang gencar melakukan inspeksi dan penindakan terhadap TPS ilegal di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Tangerang.

“Harusnya kalau yang lain bisa ditindak tegas, tempat yang ini juga seharusnya bisa ya,” ungkapnya. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com