Beritabanten.com – Pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 boleh melakukan kampanye di lingkungan kampus yang ada di Kota Tangerang Selatan pada hari Sabtu dan Minggu.
“Kampanye di kampus itu tidak melanggar aturan bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,” ungkap Anggota KPU Tangsel Heni Lestari, kemarin.
Diketahui, momen kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, para kontestan boleh berkampanye dan membawa atribut kampanye ke dalam kampus.
Kendati demikian, Heni mengatakan jika pelaksanaan kampanye di area kampus hanya boleh dilakukan pada akhir pekan alias Sabtu atau Minggu.
“Hari kerja tidak boleh kampanye di perguruan tinggi dan ada ijin terlebih dahulu dari pihak kampus sebelum melaksanakan kampanye di tempat tersebut,” kata Heni.
KPU akan melakukan sosialisasi di lembaga perguruan tinggi untuk menyampaikan hal apa saja yang diperbolehkan para kontestan saat berkampanye di kampus.
Heni berharap agar ada prinsip keadilan untuk seluruh kontestan untuk berkampanye di kampus.
“Prinsip keadilan kampus harus diinformasikan, jangan sampai misalkan kontestan A mau sosialisasi di salah satu kampus diperbolehkan, tapi kontestan B mau datang ke kampus itu tidak diperbolehkan, nah itu harus disosialisasikan di seluruh universitas di Tangsel. Harapan kami, kampus ada prinsip keadilan, kalau pasangan calon yang satu boleh, pasangan calon lainnya juga boleh,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan