Terlibat Tawuran, Sembilan Pelajar Ditangkap Tim Garuda Polres Bandara Soetta

  • Whatsapp

TANGERANG- Tim Garuda Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap 9 pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Mereka berasal dari sekolah SMKS Teknologi Teluk Naga Tangerang dan SMK Yadika 3 Tegal Alur Jakarta Barat (Jakbar). Adalah AAF (16), KR (17), MFF (17), ES (17), FSM (16), GA (17), AMP (18), APR (19) dan MFF (20).

Aksi tawuran ini menyebabkan seorang pelajar dari SMKS Teknologi Teluk Naga berinisial R (16) terpaksa dirawat di RSUD Tangerang karena mengalami luka yang cukup serius akibat senjata tajam.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, peristiwa ini berawal dari komunikasi melalui media sosial antar pelajar. Pelajar SMKS Teluk Naga menantang pelajar SMK Yadika Jakbar untuk tawuran.

“Dari sana dipilih tempat oleh mereka, mereka memilih Parimeter Utara. Menurut mereka Jalan Perimeter Utara cukup sepi dan bisa puas saling menganiaya,” ungkap Adi Ferdian di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (13/8/2020).

Kemudian lanjut Kapolres, sekelompok pelajar berkumpul di Jalan Perimeter Utara melakukan kegiatan saling menantang dan membawa sejumlah senjata tajam.

“Sehingga dari aksi yang mereka lakukan ini, perkelahian penganiayaan timbul korban yang menurut kacamata hukum menimbulkan luka berat,” ungkap Adi Ferdian.

Aksi tawuran ini menyebabkan seorang pelajar dari SMKS Teknologi Teluk Naga berinisial R (16) terpaksa dirawat intensif di RSUD Tangerang karena mengalami luka yang cukup serius akibat senjata tajam.

Kesembilan tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Mereka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para tersangka dan korban masih dibawah umur sehingga kita perlu penanganan khusus sesuai undang-undang perlakuan terhadap anak-anak dibawah umur,” tutur Adi Ferdian. (Redaksi-toid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *