Beritabanten.com – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan amanah penting pada 853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK Tahap II Tahun 2024
Momen membahagiakan bagi pencari kerja di Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pemkot Tangsel jadi ajang permintaan Benyamin untuk menjaga integritas bekerja.
Amanah penting tersebut menggema di Aula Gedung G, PKN-STAN, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (30/9/2025).
Mereka diambil sumpah jabatan oleh Benyamin dan dihadiri Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo dan kepala perangkat daerah di lingkup Pemkot Tangsel.
Asalnya mereka dari tiga kelompok besar, yakni tenaga teknis yang bertugas di dinas, kecamatan, dan kelurahan, serta berbagai profesi seperti tenaga guru maupun tenaga kesehatan.
Pengangakatan ini mengakhiri status tenaga kerja sukarela dari ribuan yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Kalau dihitung sejak tahap pertama, ya kira-kira hampir 7.600 tenaga kerja sukarela di Tangerang Selatan resmi semuanya menjadi PPPK,” ujarnya, dilihat redaksi dalam rilis resmi, Kamis 2 Oktober 2025.
Benyamin menyempatkan diri menyebut adanya satu pegawai PPPK yang dilantik usianya 54 tahun, dan sudah mengabdi selama 37 tahun di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Tidak lupa Benyamin menekankan agar seluruh PPPK yang baru dilantik dapat bekerja profesional dan disiplin.
Karena status mereka kini sudah sama-sama bagian dari aparatur sipil negara (ASN), diingatkan untuk terusĀ menjaga integritas, moral, dan kinerja.
“Harapan saya mereka bekerja optimal. Menjadi aparatur sipil negara yang profesional. Mereka sudah diikat dengan sumpah, mereka diikat dengan perjanjian kerja, yang tentu saya berharap selain mereka mendapatkan kesempatan, mereka juga ada sanksinya, apabila mereka melakukan hal yang melanggar seperti itu,” tegasnya.
Status pekerjaan juga meniscayakan tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan. Tahun ini, sebanyak 11 ASN diberhentikan karena bolos kerja lebih dari 10 hari tanpa keterangan, bahkan ada yang tidak masuk selama setahun penuh.
“Kalau sudah tidak mau jadi ASN, lebih baik ajukan pengunduran diri secara resmi. Tapi kalau melanggar aturan, ya saya berhentikan,” kata Benyamin.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga tengah memproses perubahan nomenklatur pada 14 Perangkat Daerah.
Benyamin menyebut, pengembangan unit kerja baru seperti bagian kerjasama dinilai penting agar tata kelola pemerintahan semakin efektif.
Pelantikan PPPK tahap II ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik di Kota Tangsel, serta para pegawai yang dilantik bisa menjadi aparatur yang cerdas, disiplin, dan siap bekerja di tengah tantangan kemajuan teknologi komunikasi saat ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan